• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3379 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2861 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3266 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2236 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2266 Kali

  • Home
  • Sosbud

Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku dan Calon PMI Ilegal di Jalan Mardi Utomo Bukit Kayu Kapur

Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 16:34:02 WIB
Cetak
Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku dan Calon PMI Ilegal di Jalan Mardi Utomo Bukit Kayu Kapur

DUMAI __ (Bentengmelayu.com) Sebagimana perintah Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik Indonesia (RI) Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditindak tegas, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara ilegal.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK. melalui Kasat Reskrim Polres Dumai IPTU Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K. SIK. MH. didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra D.M. Hutagaol, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula pada hari Kamis (08/06/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB.

"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Mardi Utomo RT 001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah dijadikan sebagai tempat penampungan dan penyaluran PMI Ilegal," ungkap IPTU Bayu, Jumat (09/06/2023).

Tidak butuh waktu lama, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, SH dan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Lius Mulyadin berhasil membekuk IS (30) saat sedang melintasi Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur menggunakan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BM 2160 HJ.

Tidak hanya seorang diri, IS (30) dibekuk saat sedang membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui IS (30) menampung para calon PMI disebuah rumah milik SD (30) di Jalan Mardi Utomo RT001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SD (30) selaku pemilik rumah yang diketahui telah membantu IS (30) dalam menampung dan memberangkatkan PMI tanpa persyaratan yang sah.

"Tidak hanya menampung dan memberangkatkan para calon PMI ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, IS (30) juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para calon PMI," jelasnya.

Selain IS (30) dan SD (30), turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5.500.000, satu unit handphone android merk Infinix dan satu unit sepeda motor merk yamaha vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS (30) dan SD (30) akan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 jo pasal 69 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," pungkas Bayu.

Pantauan di lapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Serta guna mencegah berulangnya tindak pidana perdagangan orang, Polres Dumai dan Polsek jajaran secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.

Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat TPPO.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

Sosbud

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:41:44 WIB

ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:17:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar dalam menjelang Nataru
18 Desember 2025
Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda
17 Desember 2025
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
16 Desember 2025
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
01 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 5 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 6 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 7 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar kegiatan razia gabungan sekaligus pembagian bibit pohon

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com