• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3657 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3042 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3514 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2404 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2454 Kali

  • Home
  • Sosbud

Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku dan Calon PMI Ilegal di Jalan Mardi Utomo Bukit Kayu Kapur

Redaksi

Sabtu, 10 Juni 2023 16:34:02 WIB
Cetak
Polres Dumai Berhasil Ungkap Pelaku dan Calon PMI Ilegal di Jalan Mardi Utomo Bukit Kayu Kapur

DUMAI __ (Bentengmelayu.com) Sebagimana perintah Kepala Kepolisian (Kapolri) Republik Indonesia (RI) Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditindak tegas, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang atau penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tanpa persyaratan yang sah atau secara ilegal.

Dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH. SIK. melalui Kasat Reskrim Polres Dumai IPTU Bayu Ramadhan Effendi, S.Tr.K. SIK. MH. didampingi Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra D.M. Hutagaol, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula pada hari Kamis (08/06/2023) malam sekira pukul 19.30 WIB.

"Diperoleh informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah di Jalan Mardi Utomo RT 001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur diduga telah dijadikan sebagai tempat penampungan dan penyaluran PMI Ilegal," ungkap IPTU Bayu, Jumat (09/06/2023).

Tidak butuh waktu lama, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur dipimpin Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai IPDA Hendra DM Hutagaol, SH dan Kanit Reskrim Polsek Bukit Kapur IPDA Lius Mulyadin berhasil membekuk IS (30) saat sedang melintasi Jalan Mardi Utomo, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur menggunakan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion dengan Nomor Polisi BM 2160 HJ.

Tidak hanya seorang diri, IS (30) dibekuk saat sedang membonceng seorang calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja.

Saat dilakukan pengembangan, diketahui IS (30) menampung para calon PMI disebuah rumah milik SD (30) di Jalan Mardi Utomo RT001, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur.

Selanjutnya, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Dumai bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur berhasil membekuk SD (30) selaku pemilik rumah yang diketahui telah membantu IS (30) dalam menampung dan memberangkatkan PMI tanpa persyaratan yang sah.

"Tidak hanya menampung dan memberangkatkan para calon PMI ke Negara Malaysia melalui jalur tidak resmi ataupun ilegal karena tidak memiliki dokumen yang sah, IS (30) juga menjanjikan mencarikan pekerjaan bagi para calon PMI," jelasnya.

Selain IS (30) dan SD (30), turut diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 5.500.000, satu unit handphone android merk Infinix dan satu unit sepeda motor merk yamaha vixion Nomor Polisi BM 2160 HJ.

"Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, IS (30) dan SD (30) akan dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 81 jo pasal 69 undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun," pungkas Bayu.

Pantauan di lapangan, pengungkapan kasus tersebut sejalan dengan perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si yang meminta agar para pelaku yang terlibat dalam kasus TPPO ditindak tegas.

Serta guna mencegah berulangnya tindak pidana perdagangan orang, Polres Dumai dan Polsek jajaran secara rutin melaksanakan kegiatan patroli baik di darat maupun di laut.

Polres Dumai juga gencar melakukan sosialisasi baik secara langsung maupun melalui media sosial guna menghimbau masyarakat agar tidak mudah jatuh dalam bujuk rayu dan menjadi bagian dari sindikat TPPO.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Kejuaraan Nasional

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:52:39 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Waldan Abdillah Rafif atl.

Sosbud

Pemotongan PPh 22 Dihentikan, Ormas dan Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:07:39 WIB

KUALA KAMPAR _ RIAU (Bentengmelayu.com) Perusahaan p.

Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Buka Puasa Bersama LAMR: Mempererat Silaturahmi dan Budaya Melayu Islami
16 Maret 2026
Diskusi HMI Pelalawan Soroti Ledakan Investasi Sekaligus Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
16 Maret 2026
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
  • 2 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 3 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 4 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 5 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 6 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 7 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com