PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Terkait Hak Uang Kompensasi 2 Eks Pekerja PT SIL Vendor PT IBP, FAP TEKAL Dumai Akan Lakukan Somasi
DUMAI — (Bentengmelayu.com) Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (Fap Tekal) Dumai yang diketuai oleh Ismunandar melayangkan surat somasi ke PT. Srikandi Inti Lestari (SIL) Vendor PT IBP Lubuk Gaung karena mendapatkan aduan dari 2 (Dua) orang eks pekerja PT SIL tentang hak uang kompensasi.
Surat somasi tersebut berbunyi, Sehubungan dengan adanya pengaduan buruh/pekerja PT. Srikandi Inti Lestari atas nama Akif Mutawwakil dan Rizki Juliando tentang Kompensasi berakhirnya hubungan kerja PKWT menurut PP No. 35 tahun 2021. Maka dengan ini kami dari Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai memberi waktu 7 Hari Jam Kerja kepada pihak Perusahaan untuk segera mungkin menyelesaikan Hak Kompensasi kepada Buruh/Pekerja.
Mereka (eks pekerja PT SIL) mengutarakan keluh kesah apa yang dialami olehnya saat ini maupun baik saat masih bekerja.
"Kami melaporkan kepada Ketua Ngah Nandar (panggilan akrab Ketua Ismunandar) tentang masalah ketenagakerjaan di perusahaan tempat kami bekerja (PT. SIL) yang seakan mengabaikan hak kami sebagai mana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan," ucapnya mengawali.
Kami tidak diperpanjang kontrak, tetapi kami tidak diberikan hak kompensasi dan kami sangat kecewa dengan pihak perusahaan yang selama kami bekerja sering mengadakan pemotongan-pemotongan upah kami dengan alasan untuk biaya APD, Medical Checkup dan hak lembur kami, serta penerbitan surat paklaring (pengalaman kerja) seakan ditunda-tunda.
Ia menambahkan, Kami juga melaporkan tentang cara kerja di perusahaan tempat kami bekerja yang sepertinya tidak sesuai dengan SOP dan kontrak kerja.
"Harapan kami pihak perusahaan membayar semua hak kami seperti kompensasi tanpa ada pemotongan apapun seperti APD dan Medical Checkup," harapnya sembari mengakhiri ucapannya.
Dalam hal ini, Ketua Umum Fap Tekal Dumai, Ismunandar yang kerap disapa Ngah Nandar ini menjelaskan bahwa Uang kompensasi bagi karyawan PKWT sendiri merupakan bentuk penggantian hak ketika kontrak kerja mereka sudah berakhir di perusahaan tempat mereka bekerja.
"Salah satu syarat agar karyawan bisa menerima uang kompensasi ini adalah mereka yang telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus," ungkap Nandar mengawali. Kamis (15/06/2023).
Kemudian syarat lain untuk mendapatkan uang kompensasi sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Pembahasan mengenai uang kompensasi diatur pada Pasal 61A Undang-undang Ketenagakerjaan yang membahas mengenai penggantian hak yang isinya sebagai berikut :
Pengusaha atau perusahaan wajib memberikan kompensasi kepada karyawan. Besaran kompensasi menyesuaikan masa kerja karyawan di perusahaan tersebut.
Ketentuan lainnya terkait kompensasi diatur di dalam Peraturan Pemerintah, di Pasal 15 pada PP Nomor 35 Tahun 2021 menjelaskan aturan turunan UU Cipta Kerja terkait uang kompensasi yang isinya adalah, kompensasi kepada karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT
Pemberian uang kompensasi akan diberikan ketika masa kontrak PKWT berakhir.
"Masa kerja karyawan minimal 1 bulan kompensasi ini tidak berlaku bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang status kontraknya PKWT. Peraturan ini juga berlaku sama pada Perppu Cipta Kerja yang kini menggantikan UU Cipta Kerja per Desember 2022 kemarin," tegas Nandar menambahkan.
"Kami memberikan waktu memberi waktu 7 Hari Jam Kerja kepada pihak Perusahaan untuk segera mungkin menyelesaikan Hak Kompensasi kepada Buruh/Pekerja, jika tidak maka kita akan menggunakan hak menyampaikan pendapat dimuka umum (Demo) di PT SIL dan PT IBP,"pungkas Ngah Nandar mengakhiri.
Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.
Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.
Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.
Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya
ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.
Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.








