PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Tanggapan Perusahaan terhadap aksi PUK SPDT-FSPMI di Jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci, Selasa 20 Juni 2023
	
					Pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Nofri Hendra, sebagai ketua PUK SPDT-FSPMI PT PTSI sebelumnya adalah karyawan PT PTSI sebagai driver memiliki hak dan kedudukan yang sama dengan karyawan lainnya
Pada bulan April 2023 lalu, terjadi aksi didepan pintu masuk PT RAPP yang dilakukan oleh seorang mahasiswa yang melakukan orasi dengan tubuhnya dipasang spanduk kertas besar yang bahwasannya PT RAPP adalah Objek Vital Berbahaya dan lain sebagainya.
Pada aksi tersebut, Nofri Hendra membuat rekaman video dan menyebarluaskan melalui media TVnya buruh.com dan juga disebarluaskan lewat kanal Youtube TVnya Buruh, atas publikasi Video yang dikirimkan Nofri Hendra ke chanel Youtube, pihak perusahaan melakukan penelusuran di internal dan diperoleh data valid bahwa Nofi Hendra tercatat sebagai awak redaksi/wartawan TVnyaburuh.com milik PT. UTOMO MEDIA INDONESIA sebagai Kaperwil Pekanbaru – Riau yang tercantum di box redaksi TVnyaburuh.com.Sdr
Nofri Hendra menyatakan kepada perwakilan Perusahaan bahwa dirinya diluar jam kerja sebagai karyawan PTSI juga berprofesi sebagai wartawan media TVnyaburuh.com dan juga Koran Perjuangan Riau dengan memperlihatkan kartu pengenal sebagai wartawan/Kartu Pers.
",Atas hal tersebut PTSI melakukan pertemuan dengan Nofri Hendra terkait tindakan dan kegiatan yang dilakukan Nofri Hendra dengan status pekerjaan ganda, sehingga atasan Nofri Hendra mengirimkan surat pengembalian karyawan atas nama Nofri Hendra ke bagian Industrial Relation untuk ditindak lanjuti permasalahaanya. Karena sesuai Perjanjian Kerja Nofri Hendra dengan PT. PTSI terdapat pasal mengenai Keterikatan Dengan Pihak Perusahaan Lain, yaitu Selama berlakunya Perjanjian, maka PIHAK KEDUA dilarang mempunyai ikatan kerja baik secara formal maupun informal, langsung maupun tidak langsung dengan pihak ketiga manapun juga, baik perseorangan maupun perseroan.
Pelanggaran atas ketentuan ini mengakibatkan berakhirnya Perjanjian secara sepihak oleh PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam yang menyatakan Perbuatan/Tindakan Tercela Tenaga Kerja Yang Mengakibatkan Berakhirnya Perjanjian Kerja, dan juga menjelaskan apabila terikat bekerja untuk kepentingan pihak lain,
"Baik secara formal maupun informal, langsung maupun tidak langsung, perseorangan maupun perseroan., Bagi Pekerja/Buruh yang melakukan kesalahan bersifat mendesak seperti tersebut dibawah ini, diputuskan Hubungan Kerjanya oleh Pengusaha tanpa syarat, tanpa surat peringatan terlebih dahulu tanpa pesangon dan uang   penghargaan     masa        kerja.
Perusahaan dalam hal ini mempersilahkan sdr Nofri Hendri untuk menempuh prosedur sesuai aturan dan undang undang yang berlaku apabila tidak menerima sepakat atas hal ,
Adapun melalui mediasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat dalam wadah Tripartit hingga PHI. Tidak ada keistimewaan atau pengecualian kepada sdr Nofri Hendra dalam hal hubungan ikatan kerja dengan perusahaan.
Sedangan terkait status 3 pekerja PTSI atas nama Edwin, Lahen J Pakpahan dan Tri Sumanto yang saat ini sedang mejalani proses Bipartit dan Investigasi atas kasus kecelakaan kerja adalah masih merupakan karyawan dalam pembinaan Departemen HR, ha katas gaji bagi yang bersangkutan masih berjalan.
Sedangkan untuk Sdr Edwin yang sempat tidak menerima gaji pada bulan April-Mei 2023, perusahaan menyatakan akan dilakukan pembayaran pada hari ini, 20 Juni 2023. Sesuai hasil pertemuan yang dimediasi oleh {polres Pelalawan pada senin, 19 Juni 2023        kemarin.
Dan untuk Sdr. Hairudin yang sedang menderita sakit, perusahaan menjamin statusnya sebagai karyawan dan dipersilahkan masuk bekerja jika dalam kondisi sehat, untuk jaminan Kesehatan yang bersangkutan terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan juga asuransi pendamping yang disediakan perusahaan.ujar managemen rapp,,
Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.
Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya
ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.
Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, mari kita saling menghormati antar sesama walaupun berbeda keyakinan,
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam memelihara kea.
Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito bersama Bhabinkamtibmas Pelalawan Bripka Heri Kiswanto Fahmizar berdialog dan mendengar langsung informasi serta saran dalam kegiatan Jum'at curhat
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsubsektor Pelalaw.
                                    


  




