• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3208 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2742 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3148 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2129 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2164 Kali

  • Home
  • Sosbud

Ketua DPD GPL Indonesia Tuding PT. Arara Abadi Melakukan Pengerusakan Hutan Konservasi

Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 13:52:29 WIB
Cetak
Ketua DPD GPL Indonesia Tuding PT. Arara Abadi Melakukan Pengerusakan Hutan Konservasi

pelalawan _ (Bentengmelayu com) Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan Indonesia, Propinsi Riau, Siswanto, S.Sos, tuding PT. Arara Abadi melakukan pengerusakan Hutan Konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Distrik Sorek Kabupaten Pelalawan. Hal tersebut dikatakannya di Pangakalan Kerinci pada hari, Kamis (13/07/2023).

Kepada beberapa awak media Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim DPD GPL Indonesia Propinsi Riau, PT. Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper  (Sinar Mas Group) yang beroperasi dan memiliki konsesi di beberapa kabupaten di Provinsi Riau.

Dalam pantauan dan hasil investigasi Tim GPL Indonesia bahwa, PT. Arara Abadi dengan titik koordinat.
N. 00° 17' 22. 4,   E 102° 01' 49.2". 
N 00° 18' 03.0" E.102° 01' 50,3".
Yang berada di Distrik Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, kami menemukan adanya aktivitas pengerusakan hutan dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS). 

"Kuat dugaan lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dan di jaga kelestariannya  oleh perusahaan, akan tetapi, saat ini sudah luluh lantak, dirambah dan di tanami kayu eucalyptus oleh pihak Perusahaan PT. Arara Abadi," ucap Siswanto menjelaskan.

Berdasarkan kronologis tersebut, kami simpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi yang secara sengaja melakukan kegiatan pengelolaan dan pembukaan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di areal DAS, hal ini jelas melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

Pasal 19 
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dala. Pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.00.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Pasal 1 dan ayat 12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan Sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secarah alamiah, 

Pasal 68 
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b; dan hurup d; melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.00. (lima belas miliar rupiah).

"Untuk itu, kami dari DPD  GPL- Indonesia Riau dengan ini meminta kepada Aparat penegak hukum, Baik Polres Pelalawan Maupun Dinas Lingkungan Hidup  dan Kehutanan Propinsi Riau Untuk dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi," ujar Siswanto menegaskan.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

Sosbud

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:41:44 WIB

ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:17:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, mari kita saling menghormati antar sesama walaupun berbeda keyakinan,

Ahad, 02 Februari 2025 - 16:30:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam memelihara kea.

Sosbud

Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito bersama Bhabinkamtibmas Pelalawan Bripka Heri Kiswanto Fahmizar berdialog dan mendengar langsung informasi serta saran dalam kegiatan Jum'at curhat

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:59:49 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsubsektor Pelalaw.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Wali Kota Dumai Respon Viralnya Video Penertiban Pedagang di Kawasan Dumai Islamic Center
03 November 2025
Pertama di Sumatera, RS Awal Bros Resmikan Bedah Ortopedi Robotik
03 November 2025
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan pelaku pencurian Baterai Mobil
01 November 2025
Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi
01 November 2025
Persadariau Gelar Tasyakuran ke-5, Wujudkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako kepada Janda Tua Kurang Mampu
31 Oktober 2025
Anggota DPRD kabupaten Pelalawan Asnol,tinjau lansung jalan rusak berlobang di kelurahan Pelalawan provinsi Riau.
28 Oktober 2025
Resmi Tutup Turnamen U 40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya, ini Pesan Bupati H. Zukri S.M. M.M
27 Oktober 2025
Bertindak sebagai pembina upacara, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Thamrin, S.H.Di Hari Santri Nasional kabupaten Pelalawan Tahun 2025
27 Oktober 2025
Dihadiri Gubernur Se-Indonesia, Munas APSSI 2025 Resmi Digelar
27 Oktober 2025
Hut Partai Golkar ke-61 sekaligus ziarah ke makam pahlawan, syukuran, dan pemotongan tumpeng di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Pelalawan
25 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
  • 2 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 3 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 4 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 5 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 6 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 7 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com