• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3379 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2861 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3266 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2236 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2266 Kali

  • Home
  • Sosbud

Ketua DPD GPL Indonesia Tuding PT. Arara Abadi Melakukan Pengerusakan Hutan Konservasi

Redaksi

Jumat, 14 Juli 2023 13:52:29 WIB
Cetak
Ketua DPD GPL Indonesia Tuding PT. Arara Abadi Melakukan Pengerusakan Hutan Konservasi

pelalawan _ (Bentengmelayu com) Ketua DPD Giat Peduli Lingkungan Indonesia, Propinsi Riau, Siswanto, S.Sos, tuding PT. Arara Abadi melakukan pengerusakan Hutan Konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di Distrik Sorek Kabupaten Pelalawan. Hal tersebut dikatakannya di Pangakalan Kerinci pada hari, Kamis (13/07/2023).

Kepada beberapa awak media Siswanto mengatakan, berdasarkan hasil investigasi dari tim DPD GPL Indonesia Propinsi Riau, PT. Arara Abadi yang merupakan anak perusahaan PT. Indah Kiat Pulp & Paper  (Sinar Mas Group) yang beroperasi dan memiliki konsesi di beberapa kabupaten di Provinsi Riau.

Dalam pantauan dan hasil investigasi Tim GPL Indonesia bahwa, PT. Arara Abadi dengan titik koordinat.
N. 00° 17' 22. 4,   E 102° 01' 49.2". 
N 00° 18' 03.0" E.102° 01' 50,3".
Yang berada di Distrik Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras, kami menemukan adanya aktivitas pengerusakan hutan dan pengrusakan Daerah Aliran Sungai (DAS). 

"Kuat dugaan lokasi tersebut merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi dan di jaga kelestariannya  oleh perusahaan, akan tetapi, saat ini sudah luluh lantak, dirambah dan di tanami kayu eucalyptus oleh pihak Perusahaan PT. Arara Abadi," ucap Siswanto menjelaskan.

Berdasarkan kronologis tersebut, kami simpulkan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi yang secara sengaja melakukan kegiatan pengelolaan dan pembukaan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di areal DAS, hal ini jelas melanggar UU nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam.

Pasal 19 
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.

Pasal 40
(1) Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dala. Pasal 19 ayat (1) dan pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000.00.

UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air. Pasal 1 dan ayat 12. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan Sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secarah alamiah, 

Pasal 68 
Setiap Orang yang dengan sengaja:
a. Melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 huruf b; dan hurup d; melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000.00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000.00. (lima belas miliar rupiah).

"Untuk itu, kami dari DPD  GPL- Indonesia Riau dengan ini meminta kepada Aparat penegak hukum, Baik Polres Pelalawan Maupun Dinas Lingkungan Hidup  dan Kehutanan Propinsi Riau Untuk dapat melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Arara Abadi," ujar Siswanto menegaskan.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

Sosbud

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:41:44 WIB

ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:17:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mengenal Sosok Sekda Pessel yang baru, H. Zainal Arifin, S.K.M., M.Kes.
22 Desember 2025
Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar dalam menjelang Nataru
18 Desember 2025
Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda
17 Desember 2025
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
16 Desember 2025
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 5 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 6 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 7 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar kegiatan razia gabungan sekaligus pembagian bibit pohon

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com