• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3670 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3045 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3516 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2404 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2454 Kali

  • Home
  • Sosbud

Manager Estate Kebun Perak PT.Inti Indosawit Subur lakukan PHK sepihak

Redaksi

Senin, 24 Juli 2023 09:24:16 WIB
Cetak
Manager Estate Kebun Perak PT.Inti Indosawit Subur lakukan PHK sepihak

pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Sangat di sayangkan sekali sikap pernyataan seorang meneger terhadap pekerja wanita Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) sepihak terjadi di Kebun Simpang Perak PT.Inti Indosawit Subur,Desa Lalang kabung Kec.Pelalawan Kabupaten Pelalawan dilakukan oleh Prima Damanik selaku manager estate terhadap karyawannya bernama Sri Handayani,beralamat Desa Lalang kabung Kecamatan Pelalawan.

Pemberitahuan PHK tersebut tertuang dalam surat no: 001/KSP/SPHK/07/2023, perihal pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Bunyi surat perihal PHK tersebut disampaikan bahwa"perusahaan akan mengadakan efesiensi dalam upaya mencegah terjadinya kerugian terhadap perusahaan".

"Bunyi surat tersebut baru sebatas akan mengadakan efesiensi" akan tetapi sudah melakukannya Efesiensi dimaksud juga sangat menggelikan karena PHK hanya diberlakukan untuk 1orang karyawan saja dari lebih kurang 1.500 karyawan.

Dapat dipahami dalam isi surat tersebut bahwa perusahaan akan mengalami kerugian sebesar Rp.3.250.000 setiap bulan jika masih mempekerjakan ibu Sri Handayani sebagaimana dalam setiap bulannya ibu tersebut menerima upah sebesar Rp 3.250.000

Setelah dikonfirmasi kepada karyawan tersebut dengan jelas menyampaikan " saya masih ingin bekerja,tidak punya kesalahan,belum pernah mendapat surat peringatan sama sekali apalagi masa kerja saya sudah lebih dari 18 tahun bekerja disini, hubungan kerja saya PKWTT dengan status SKU-H,jadi saya rugi pak,apalagi 4 tahun lagi saya masuk usia pensiun".

Mediapun menanyakan hal ini kepada Arba'a Silalahi selaku Ketua Umum Serikat Pekerja Inti Indosawit Subur-SPIIS sebagaimana ibu Sri Handayani adalah anggota Serikat Pekerja tersebut.Beliau menyampaikan " kami sangat kecewa atas kejadian ini terlebih alasan PHK tersebut mengada-ada dan terkesan dipaksakan, apalagi ibu tersebut sudah mendekati usia pensiun tentu uang pesangon dan UPMK nya jauh lebih tinggi dari yang ditawarkan perusahaan saat ini,untuk itu kami segera menyampaikan surat penolakan PHK dalam jangka paling lama 7 hari setelah tanggal surat pemberitahuan,untuk selanjutnya meminta perundingan bipartit kepada perusahaan agar yang bersangkutan dipekerjakan kembali,jika dalam perundingan tersebut tidak ada kesepakatan maka upaya yang lebih maksimal akan kami lakukan" tandasnya.

Kepada pihak pemerintah diminta segera menindak lanjuti hal ini agar mengaudit perusahaan tentang kebenaran bahwa perusahaan akan mengalami kerugian sehingga harus memPHK karyawannya. Sikap pemerintah sangat diharapkan guna melindungi kaum pekerja agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Kejuaraan Nasional

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:52:39 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Waldan Abdillah Rafif atl.

Sosbud

Pemotongan PPh 22 Dihentikan, Ormas dan Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:07:39 WIB

KUALA KAMPAR _ RIAU (Bentengmelayu.com) Perusahaan p.

Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Buka Puasa Bersama LAMR: Mempererat Silaturahmi dan Budaya Melayu Islami
16 Maret 2026
Diskusi HMI Pelalawan Soroti Ledakan Investasi Sekaligus Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
16 Maret 2026
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
  • 2 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 3 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 4 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 5 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 6 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 7 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com