• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3379 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2861 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3266 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2236 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2266 Kali

  • Home
  • Sosbud

TERDAKWA PERKARA NARKOTIKA 31.833 GRAM SHABU DI KABUPATEN PELALAWAN DITUNTUT PIDANA MATI”

Redaksi

Senin, 24 Juli 2023 14:31:03 WIB
Cetak
TERDAKWA PERKARA NARKOTIKA 31.833 GRAM SHABU DI KABUPATEN PELALAWAN DITUNTUT PIDANA MATI”

pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 11.15 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan, telah dilaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di  wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan. Perkara Tindak Pidana Narkotika terhadap 5 (lima) orang Terdakwa atas nama Terdakwa ABDUL RAHIM als RAHIM, Terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, Terdakwa HANAFI als AAN, Terdakwa  ZUL EFENDI Als ADE, dan Terdakwa HERMAN bin NUR BITZASA (alm).

Kelima orang Terdakwa tersebut dituntut  bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana MATI. Adapun salah satu pertimbangan Penuntut Umum dalam hal yang memberatkan dari surat tuntutan tersebut, bahwa kelima orang Terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkotika.

Bahwa sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana tersebut dibacakan langsung oleh Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Niky Junismero, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), dan didampingi oleh Daniel Sitorus, S.H dan Syafrida, S.H. dan Habibi, S.H.  Sidang kemudian ditunda dan diagendakan kembali pada hari Rabu tanggal 02  Agustus 2023 dengan Agenda mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari masing-masing Terdakwa / Penasihat Hukumnya.  

Bahwa kronologis singkat perkara tersebut yaitu, pada bulan November 2022 Terdakwa HANAFI alias AAN mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama ZAINI (DPO) yang mana dalam percakapannya Terdakwa HANAFI alias AAN alias HAN disuruh mencari orang untuk mengambil shabu. Selanjutnya Terdakwa HANAFI alias AAN menghubungi Terdakwa ABDUL RAHIM als RAHIM, juga mengajak keponakan yakni Terdakwa ARMAN Selanjutnya Terdakwa HANAFI disuruh oleh ZAINI (DPO) untuk menjemput mobil Nissan Grand Livina warna hitam no.pol: BH 1741 MK dan pada tanggal 04 November Terdakwa  HANAFI menghubungi Terdakwa ZUL EFENDI dan menyuruhnya untuk untuk menjemput  mobil 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam no.pol: BH 1741 MK di Jambi.

"Pada tanggal 06 November 2022, ZAINI (DPO) memberitahukan lokasi penjemputan shabu kepada Terdakwa ABDUL RAHIM serta memberitahukan jumlah shabu yang akan diambil, yaitu seberat ± 30 Kg beserta upah yang akan didapatkan yaitu sekitar 300 Juta Rupiah.

Selanjutnya Terdakwa ABDUL RAHIM als RAHIM dan ARMAN menyewa perahu untuk mengangkut narkotika jenis shabu di perairan Batam, kemudian pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa ABDUL RAHIM dan Terdakwa ARMAN berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju perairan BATAM menggunakan perahu sewaan tersebut. Kemudian pada  tanggal 15 November 2022 sekitar jam 08.25 WIB Terdawkwa ABDUL RAHIM dan Terdakwa  ARMAN sampai di desa Tanjung Gadai, Kab. Meranti, Provinsi Riau dengan membawa shabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus, lalu Terdakwa ABDUL RAHIM menghubungi Terdakwa HERMAN untuk menyewa perahu boat mengangkut shabu tersebut ke Desa Kuala Tolam, Kec. Pelalawan, Kab. Pelalawan. Setelah Terdakwa HERMAN sampai di Desa Tanjung Gadai, Kab. Meranti, Provinsi Riau, Terdakwa ABDUL RAHIM memindahkan shabu dari perahu pompong ke perahu boat milik Terdakwa  HERMAN, kemudian Terdakwa HERMAN, Terdakwa ABDUL RAHIM dan ARMAN bergerak ke Desa Kuala Tolam, Kec. Pelalawan, Kab. Pelalawan.

Sesampainya di Desa Kuala Tolam, Pelalawan, para Terdakwa memindahkan 30 (tiga puluh) bungkus shabu dari perahu pompong ke bagasi belakang 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam no.pol: BH 1741 MK yang dikendarai Terdakwa ZUL EFENDI, kemudian para Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam no.pol: BH 1741 MK menuju ke arah Provinsi Jambi. Lalu pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT/RW 001/003, Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, mobil yang dikendarai oleh para terdakwa di berhentikan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional RI. 
 


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

Sosbud

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:41:44 WIB

ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:17:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Mengenal Sosok Sekda Pessel yang baru, H. Zainal Arifin, S.K.M., M.Kes.
22 Desember 2025
Polres Pelalawan dan Pemda Sidak Pasar dalam menjelang Nataru
18 Desember 2025
Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda
17 Desember 2025
Kapoksi Komisi III DPR RI, M Rahul Ancam Akan Bawa Perkara H Sopian ke Dalam Rapat Dengan Kapolri
16 Desember 2025
Kabid Propam Polda Riau: Semua Laporan Akan Kita Terima dan Proses, Jika Oknum Melakukan Kesalahan Fatal Sanksinya PTDH
15 Desember 2025
HIPMI Dumai Dukung Kehadiran Grup 3 Kopassus di Kota Dumai
11 Desember 2025
Cegah Penyebaran DBD PT Pelita Agung Agrindustri Melaksanakan Fogging di Kelurahan Pelintung
10 Desember 2025
Dr Erdianto: Penerbitan SP3 Terkesan Dipaksakan Dapat Menimbulkan Kecurigaan dan Membuka Celah Untuk Gugatan Praperadilan
10 Desember 2025
3 Warga 'Terjaring OTT' saat Buang Sampah di Pekanbaru
04 Desember 2025
Polda Riau Sita Uang Rp3 Miliar Milik Bandar Narkoba Jaringan Internasional di Lapas
03 Desember 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 BUMD tuah sekata kabupaten Pelalawan menyisihkan sedikit rezekinya buat saudara kita di Sumatra Barat ke DPD Ikatan pemuda Minang Riau (ipmr
  • 2 Ikatan Pemuda Minang Riau (IPMR) Kabupaten Pelalawan menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban bencana alam di Sumatera Barat
  • 3 Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Internasional Palembang
  • 4 Wakil Bupati Pelalawan Hadiri Bakti Sosial RGE Founders Day 2025 di Desa Lalang Kabung
  • 5 Tokoh Adat Pelalawan Tegas: Tidak Terlibat Aksi Demo di Kejati Riau
  • 6 Ketua AMMP: Jangan Kaitkan Kami dengan Rencana Aksi Demonstrasi di Kejati Riau
  • 7 Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar kegiatan razia gabungan sekaligus pembagian bibit pohon

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com