PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
TERDAKWA PERKARA NARKOTIKA 31.833 GRAM SHABU DI KABUPATEN PELALAWAN DITUNTUT PIDANA MATI”
	
					pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Pada hari Senin, tanggal 24 Juli 2023 sekira pukul 11.15 WIB bertempat di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Pelalawan, telah dilaksanakan Sidang dengan agenda pembacaan Tuntutan pidana oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam perkara pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Pelalawan. Perkara Tindak Pidana Narkotika terhadap 5 (lima) orang Terdakwa atas nama Terdakwa ABDUL RAHIM als RAHIM, Terdakwa ARMAN Bin SUDIRMAN, Terdakwa HANAFI als AAN, Terdakwa ZUL EFENDI Als ADE, dan Terdakwa HERMAN bin NUR BITZASA (alm).
Kelima orang Terdakwa tersebut dituntut bersalah melanggar Dakwaan Primair Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana MATI. Adapun salah satu pertimbangan Penuntut Umum dalam hal yang memberatkan dari surat tuntutan tersebut, bahwa kelima orang Terdakwa tersebut terlibat jaringan internasional peredaran gelap narkotika.
Bahwa sidang dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan Pidana tersebut dibacakan langsung oleh Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pelalawan yang dipimpin oleh Niky Junismero, S.H, M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum), dan didampingi oleh Daniel Sitorus, S.H dan Syafrida, S.H. dan Habibi, S.H. Sidang kemudian ditunda dan diagendakan kembali pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2023 dengan Agenda mendengarkan Nota Pembelaan (Pledoi) dari masing-masing Terdakwa / Penasihat Hukumnya.
Bahwa kronologis singkat perkara tersebut yaitu, pada bulan November 2022 Terdakwa HANAFI alias AAN mendapat telepon dari seseorang yang mengaku bernama ZAINI (DPO) yang mana dalam percakapannya Terdakwa HANAFI alias AAN alias HAN disuruh mencari orang untuk mengambil shabu. Selanjutnya Terdakwa HANAFI alias AAN menghubungi Terdakwa ABDUL RAHIM als RAHIM, juga mengajak keponakan yakni Terdakwa ARMAN Selanjutnya Terdakwa HANAFI disuruh oleh ZAINI (DPO) untuk menjemput mobil Nissan Grand Livina warna hitam no.pol: BH 1741 MK dan pada tanggal 04 November Terdakwa HANAFI menghubungi Terdakwa ZUL EFENDI dan menyuruhnya untuk untuk menjemput mobil 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam no.pol: BH 1741 MK di Jambi.
"Pada tanggal 06 November 2022, ZAINI (DPO) memberitahukan lokasi penjemputan shabu kepada Terdakwa ABDUL RAHIM serta memberitahukan jumlah shabu yang akan diambil, yaitu seberat ± 30 Kg beserta upah yang akan didapatkan yaitu sekitar 300 Juta Rupiah.
Selanjutnya Terdakwa ABDUL RAHIM als RAHIM dan ARMAN menyewa perahu untuk mengangkut narkotika jenis shabu di perairan Batam, kemudian pada hari Senin tanggal 14 November 2022 sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa ABDUL RAHIM dan Terdakwa ARMAN berangkat dari Tanjung Balai Karimun menuju perairan BATAM menggunakan perahu sewaan tersebut. Kemudian pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 08.25 WIB Terdawkwa ABDUL RAHIM dan Terdakwa ARMAN sampai di desa Tanjung Gadai, Kab. Meranti, Provinsi Riau dengan membawa shabu sebanyak 30 (tiga puluh) bungkus, lalu Terdakwa ABDUL RAHIM menghubungi Terdakwa HERMAN untuk menyewa perahu boat mengangkut shabu tersebut ke Desa Kuala Tolam, Kec. Pelalawan, Kab. Pelalawan. Setelah Terdakwa HERMAN sampai di Desa Tanjung Gadai, Kab. Meranti, Provinsi Riau, Terdakwa ABDUL RAHIM memindahkan shabu dari perahu pompong ke perahu boat milik Terdakwa HERMAN, kemudian Terdakwa HERMAN, Terdakwa ABDUL RAHIM dan ARMAN bergerak ke Desa Kuala Tolam, Kec. Pelalawan, Kab. Pelalawan.
Sesampainya di Desa Kuala Tolam, Pelalawan, para Terdakwa memindahkan 30 (tiga puluh) bungkus shabu dari perahu pompong ke bagasi belakang 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam no.pol: BH 1741 MK yang dikendarai Terdakwa ZUL EFENDI, kemudian para Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina warna hitam no.pol: BH 1741 MK menuju ke arah Provinsi Jambi. Lalu pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 21.55 WIB di Jalan Simpang Tiga Kampung Tolam Betung Satu RT/RW 001/003, Desa Petani Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan, mobil yang dikendarai oleh para terdakwa di berhentikan oleh Petugas Badan Narkotika Nasional RI. 
 
Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.
Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.
Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya
ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.
Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.
Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, mari kita saling menghormati antar sesama walaupun berbeda keyakinan,
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam memelihara kea.
Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito bersama Bhabinkamtibmas Pelalawan Bripka Heri Kiswanto Fahmizar berdialog dan mendengar langsung informasi serta saran dalam kegiatan Jum'at curhat
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsubsektor Pelalaw.
                                    


  




