• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3656 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3040 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3514 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2404 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2454 Kali

  • Home
  • Sosbud

Arara Abadi Rusak Lahan Masyarakat, Laporan Mengendap Satu Tahun di Polres Pelalawan

Redaksi

Kamis, 21 Desember 2023 17:45:26 WIB
Cetak
Arara Abadi Rusak Lahan Masyarakat, Laporan  Mengendap Satu Tahun di Polres Pelalawan

Pelalawan _ (Bentengmelayu.com) Laporan petani Parit Pinang 01, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan lama mengendap di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Pelalawan. Meski sudah berjalan satu tahun, namun proses kasus pengrusakan lahan masyarakat oleh PT Arara Abadi itu seperti sedang berjalan di tempat.

Jamil (52), salah seorang pemilik lahan kepada media ini menerangkan bahwa pengrusakan lahan milik kelompok tani tersebut pertama kali dilakukan pada September 2021, sayangnya tidak ada kesepakatan bersama dari beberapa kali pertemuan yang dimediasi berbagai instansi pemerintahan.

"Ada sekitar 14 orang pemilik lahan dengan luas mencapai 27 Hektare yang terkena dampak langsung pengrusakan lahan tersebut. Sejak pertama kali bergulir diperkirakan sudah dua tahun berjalan, namun tidak ada kesepakatan kasus ini," ujar Jamil sembari di iyakan M Haris (49) yang juga pemilik lahan.

Singkat cerita, satu tahun perundingan antara masyarakat dengan PT Arara Abadi itu akhirnya harus berlanjut hingga ke ranah hukum. Tepatnya pada November 2022, pemilik lahan sepakat untuk melaporkan pengrusakan lahan dan tanaman tersebut ke Polres Pelalawan.

"Karena tidak ada kesepakatan yang dihasilkan selama satu tahun mediasi dengan pihak PT Arara Abadi, kami memutuskan untuk melanjutkan kasus ke ranah hukum, makanya kami melapor ke Polres Pelalawan," beber Arjulis (47) yang mendampingi perjalanan kasus itu.

Selanjutnya, setelah berada di tangan Polres Pelalawan, perjalanan kasus pengrusakan lahan itu ternyata juga seperti berjalan di tempat, padahal sejak pertama dilaporkan, hingga saat ini sudah memakan waktu satu tahun lebih. Hal itu dibuktikan pelapor atau masyarakat baru satu kali menerima surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP).

"Satu tahun berada di tangan penyidik Polres, kami baru satu kali menerima surat P2HP, ketika kami mendatangi Polres Pelalawan, penyidik sepertinya sudah masuk angin alias berpihak pada perusahaan dan mengulur-ngulur waktu," tandasnya.

Terakhir, Arjulis berharap pada penegak hukum dapat menjalankan aturan, karena tindakan semena-mena yang dilakukan perusahaan bisa ditindak sesuai aturan yang berlaku. "Intinya masyarakat tidak lagi menginginkan tahapan mediasi, karena memang tidak ada itikad baik dari perusahaan, untuk itu kami berharap penegak hukum bisa menindak sesuai aturan," pungkasnya.

 


 Editor : Tosmen

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Kejuaraan Nasional

Ahad, 01 Februari 2026 - 16:52:39 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Waldan Abdillah Rafif atl.

Sosbud

Pemotongan PPh 22 Dihentikan, Ormas dan Kuasa Hukum Tegaskan Proses Hukum Tetap Berjalan

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:07:39 WIB

KUALA KAMPAR _ RIAU (Bentengmelayu.com) Perusahaan p.

Sosbud

Maling di pangkalan kerinci berani rusak dan ambil kabel optik trafo listrik BUMD tuah sekata milik Pemda

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:38:30 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Direktur Badan Usaha.

Sosbud

Bupati Pelalawan H. Zukri pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025

Senin, 10 November 2025 - 11:40:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) memperingati Hari Pa.

Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan Buka Puasa Bersama LAMR: Mempererat Silaturahmi dan Budaya Melayu Islami
16 Maret 2026
Diskusi HMI Pelalawan Soroti Ledakan Investasi Sekaligus Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
16 Maret 2026
Gelar Buka Bersama:Husni Tamrin Paparkan Capaian Program Keagamaan di Pelalawan
13 Maret 2026
SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
13 Maret 2026
Polres Pelalawan menggelar Operasi Pasar Murah: Warga Pelalawan Antusias Belanja Bahan Pangan
13 Maret 2026
Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
13 Maret 2026
Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Minta Maaf: Sudah Dinyatakan Salah dan Dihukum
11 Maret 2026
Anak Harimau Sumatera Terjebak di Perangkap, Kapolsek Teluk Meranti Puji Kesadaran Masyarakat
11 Maret 2026
RUPST BNI Setujui Dividen Rp13 Triliun dan Buyback Saham Rp905 Miliar
09 Maret 2026
Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
09 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
  • 2 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 3 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 4 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 5 Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Tamrin Belanjakan Pakaian untuk 70 Anak Yatim
  • 6 Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Pelalawan (AMMP) menggelar aksi demontrasi ke PT Inti Indosawit Subur (IIS)
  • 7 Kasat Lantas Polres Pelalawan AKP Rizkyan Tatit Hanafi tinjau pengecekan langsung pengerjaan peninggian jalan rawan banjir di Km 75 Jalan Lintas Timur

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com