PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi.
Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Dua orang pria berinisial (H) /(NDP) yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa BBM jenis solar dengan jumlah fantastis, yakni lebih dari 12 ton.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut. Dari hasil operasi itu, ditemukan puluhan ton solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi yang disimpan tanpa izin resmi.
Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit Tipidter Unit II, IPTU Asbon Mairizal menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut adalah miliknya.
“Yang bersangkutan mengakui kepemilikan solar tersebut. Namun, alasannya akan disalurkan kepada masyarakat setempat,” ujar IPTU Asbon.Kamis(9/4/2026)
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, pengangkutan, penyimpanan, maupun pendistribusian BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan dan izin resmi yang berlaku.
Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya,8 unit baby tank berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. 25 drum plastik berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 200 liter. 5 jerigen berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 32 liter
2 unit mesin Robin. 2 selang isap
2 selang buang. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal.
“Penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Distribusi BBM subsidi sudah diatur secara ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran,” tegasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Secara khusus, pelaku terancam dikenakan Pasal 55 UU Migas, yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”
Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga ini bertugas memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berhak seperti nelayan, petani, dan sektor usaha kecil.
Praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Kelangkaan BBM yang sering terjadi di sejumlah daerah kerap dipicu oleh penyalahgunaan distribusi seperti penimbunan dan penjualan ilegal.
IPTU Asbon menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam jaringan distribusi maupun pemasokan BBM ilegal tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
Tim Satreskrim Polres Pelalawan Polres Pelalawan berhasil tangkap Pelaku Karhutla di Teluk Meranti
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan tel.
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 19 Paket Sabu Disita
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.
Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.
Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI
RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda).
menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan ditahan di Mapolres Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit II.
Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan
PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui menerima.







.jpg)
