• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3759 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3119 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3585 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2475 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2497 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pelalawan

Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal

Redaksi

Kamis, 09 April 2026 12:34:15 WIB
Cetak
Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi. 

Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan Dua orang pria berinisial (H) /(NDP) yang diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa BBM jenis solar dengan jumlah fantastis, yakni lebih dari 12 ton.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari.

Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan BBM ilegal tersebut. Dari hasil operasi itu, ditemukan puluhan ton solar yang diduga merupakan BBM bersubsidi yang disimpan tanpa izin resmi.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Bayu Ramadhan Efendi melalui Kanit Tipidter Unit II, IPTU Asbon Mairizal menjelaskan bahwa dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut adalah miliknya.

“Yang bersangkutan mengakui kepemilikan solar tersebut. Namun, alasannya akan disalurkan kepada masyarakat setempat,” ujar IPTU Asbon.Kamis(9/4/2026)

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, pengangkutan, penyimpanan, maupun pendistribusian BBM bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan dan izin resmi yang berlaku.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya,8 unit baby tank berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter. 25 drum plastik berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 200 liter. 5 jerigen berisi BBM jenis solar, dengan kapasitas masing-masing 32 liter
2 unit mesin Robin. 2 selang isap
2 selang buang. Seluruh barang bukti tersebut diduga digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal.

“Penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius. Distribusi BBM subsidi sudah diatur secara ketat oleh pemerintah agar tepat sasaran,” tegasnya.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,
yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Secara khusus, pelaku terancam dikenakan Pasal 55 UU Migas, yang berbunyi:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

Selain itu, pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi di Indonesia berada di bawah kewenangan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Lembaga ini bertugas memastikan bahwa penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat yang berhak seperti nelayan, petani, dan sektor usaha kecil.

Praktik penimbunan BBM subsidi tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat. Kelangkaan BBM yang sering terjadi di sejumlah daerah kerap dipicu oleh penyalahgunaan distribusi seperti penimbunan dan penjualan ilegal.

IPTU Asbon menambahkan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dalam jaringan distribusi maupun pemasokan BBM ilegal tersebut.

“Kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujarnya.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelalawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Tim Satreskrim Polres Pelalawan Polres Pelalawan berhasil tangkap Pelaku Karhutla di Teluk Meranti

Senin, 06 April 2026 - 14:08:02 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan tel.

Hukrim

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 19 Paket Sabu Disita

Kamis, 02 April 2026 - 12:34:07 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.

Hukrim

Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan

Senin, 09 Maret 2026 - 14:39:47 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan ber.

Hukrim

Polda Riau Ungkap Sosok Aktor Utama Perburuan Gajah dan Satwa Liar di RI

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:18:59 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Daerah (Polda).

Hukrim

menggunakan ijazah Palsu Anggota DPRD Pelalawan ditahan di Mapolres Pelalawan

Sabtu, 28 Februari 2026 - 11:10:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit II.

Hukrim

Polsek Ukui amankan Pencuri Buah Kelapa Sawit di Pangkalan Lesung, Pelalawan

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:33:18 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui menerima.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Polres Pelalawan melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal
09 April 2026
Ketum KMPKS menegaskan presiden RI Prabowo copot kepala BGN Dadan hindayana pengadaan motor listrik KA SPPG potensi korupsi dana anggaran negara
08 April 2026
Tim Satreskrim Polres Pelalawan Polres Pelalawan berhasil tangkap Pelaku Karhutla di Teluk Meranti
06 April 2026
Wakapolda Riau: Setiap Adanya Pengembangan Perkara Penyidik Wajib Memberitahukan Kepada Korban Maupun Terduga Pelaku
06 April 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika 19 Paket Sabu Disita
02 April 2026
25 Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PT Pesawon Raya Terancam Dicabut IUP: Dugaan Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara Menguat
31 Maret 2026
Desak Tegas! PNBM Riau Minta Polres Pelalawan Segera Polisline dan Usut Tuntas Karhutla Desa Merbau
31 Maret 2026
Kapolres Pelalawan lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas Polri dan Hibah di Polres Pelalawan
31 Maret 2026
Bupati Zukri Apresiasi Sinergi Tim Gabungan, 600 Hektare Karhutla di Pelalawan Mulai Terkendali
30 Maret 2026
Desa Sungai Ara Tertinggal, Warga Soroti Kinerja Kepala Desa Sungai Ara
29 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecelakaan kerja tragis terjadi di lingkungan PT Sari Lembah Subur (SLS) grup Astra Seorang karyawan dilaporkan meninggal dunia
  • 2 HMI Korkom Aksi Damai di Polres Pelalawan,Tuntut Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
  • 3 Diskusi HMI Pelalawan Soroti Ledakan Investasi Sekaligus Pererat Silaturahmi Lewat Buka Puasa Bersama
  • 4 SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
  • 5 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 6 Breaking news ; Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
  • 7 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com