• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3739 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 3099 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3560 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2450 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2485 Kali

  • Home
  • Pemerintahan
  • Pelalawan

25 Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PT Pesawon Raya Terancam Dicabut IUP: Dugaan Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara Menguat

Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 16:53:03 WIB
Cetak
25 Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PT Pesawon Raya Terancam Dicabut IUP: Dugaan Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara Menguat

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pemerintah Kabupaten Pelalawan mulai bersikap tegas terhadap operasional PT Pesawon Raya yang telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) sejak tahun 2000, namun hingga kini belum juga memiliki Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) sebagai dasar legalitas penguasaan lahan.

Langkah tegas ini ditandai dengan dilakukannya evaluasi menyeluruh oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pelalawan bersama sejumlah instansi terkait. Evaluasi tersebut tidak hanya menyoroti aspek perizinan, tetapi juga kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban hukum dan sosial selama beroperasi.

"Kepala DPMPTSP Pelalawan, Budi Surlani, menegaskan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan milik perusahaan tersebut.

“Pemda Pelalawan saat ini sedang melakukan evaluasi terhadap IUP PT Pesawon Raya. Tidak menutup kemungkinan izin usaha tersebut akan dicabut, tergantung hasil akhir dari tim evaluasi lintas instansi,” tegas Budi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejak berdiri lebih dari dua dekade lalu, PT Pesawon Raya belum menuntaskan kewajiban utama berupa pengurusan HGU atas lahan yang dikelola.

Padahal, sesuai ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan, perusahaan yang telah mengantongi IUP wajib segera mengurus dan memiliki HGU sebagai legalitas atas tanah yang diusahakan.

Seluruh areal yang dikuasai perusahaan diketahui berada dalam kawasan APL (Areal Penggunaan Lain). Namun demikian, status tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mengantongi HGU.

Ketiadaan HGU dalam jangka waktu yang sangat panjang dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif.

Kondisi ini juga membuka potensi konflik agraria, mengingat tidak adanya kepastian hukum atas penguasaan lahan oleh perusahaan selama ini.

Selain persoalan legalitas lahan, PT Pesawon Raya juga disorot karena tidak menjalankan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sekitar sebesar 20 persen dari total luas areal yang diusahakan.

Kewajiban plasma tersebut merupakan amanat regulasi yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan sekaligus menciptakan pemerataan ekonomi. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum terealisasi sejak perusahaan mulai beroperasi.

Tidak dipenuhinya kewajiban plasma selama puluhan tahun ini memicu kekecewaan masyarakat serta memperkuat dugaan adanya kelalaian serius dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan.

Berbagai pelanggaran tersebut turut memunculkan dugaan adanya potensi kerugian negara dan daerah, terutama dari sektor perpajakan, retribusi, serta kontribusi lain yang seharusnya diterima pemerintah.

Namun untuk memastikan besaran kerugian tersebut, diperlukan audit dan penelusuran lebih lanjut oleh instansi berwenang. Pihak terkait menyarankan agar perhitungan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pangkalan Kerinci maupun Inspektorat Kabupaten Pelalawan.

“Untuk menghitung potensi kerugian negara, sebaiknya dikonfirmasi ke KPP Pratama Pangkalan Kerinci atau Inspektorat Kabupaten Pelalawan,” ujar sumber di lingkungan pemerintah daerah.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah, mengingat PT Pesawon Raya telah beroperasi selama kurang lebih 25 tahun tanpa pemenuhan kewajiban mendasar.

Sejumlah kalangan menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya pengawasan serta kurang optimalnya penegakan regulasi di sektor perkebunan selama ini. Keberadaan IUP tanpa diikuti HGU dalam jangka panjang dianggap sebagai bentuk kelalaian yang seharusnya dapat dicegah sejak awal.

Saat ini, publik menanti hasil akhir dari evaluasi yang dilakukan Pemkab Pelalawan. Jika terbukti melanggar ketentuan, pencabutan IUP menjadi opsi tegas yang dapat diambil sebagai sanksi administratif.

Langkah tersebut dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan kewajiban hukum dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Selain itu, tindakan tegas juga diharapkan dapat mencegah kebocoran potensi pendapatan daerah serta memperbaiki tata kelola sektor perkebunan di Kabupaten Pelalawan ke depan.

Sementara itu Kepala BPN Kabupaten Pelalawan Ir. Umar Fathoni M.Si, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan untuk permasalahan HGU PT Pesawon Raya sudah pernah dibahas didalam forum Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) Pemda Pelalawan.

"Untuk jawaban tentang HGU perkebunan sawit tersebut, adalah jawaban yang sama ketika disampaikan didalam forum GTRA. PT Pesawon Raya belum memiliki HGU," tegasnya.(*)


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:33:56 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri (Ke.

Pemerintahan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan resmi menahan para tersangka kasus dugaan mafia pupuk bersubsidi yang merugikan keuangan negara hingga Rp34 miliar.

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:19:22 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kejaksaan Negeri (Ke.

Pemerintahan

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Rompi Oranye dan Diborgol, Resmi Ditahan KPK

Rabu, 05 November 2025 - 15:48:24 WIB

RIAU _ ( Bentengmelayu.com) Komisi Pemberantasan Kor.

Pemerintahan

Peringatan Hardiknas 2024 Pemkab Pelalawan Semarakkan Merdeka Belajar.

Kamis, 02 Mei 2024 - 13:18:55 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Pemerintah Daerah Ka.

Pemerintahan

H.nasarudin wakil bupati Kabupaten Pelalawan Ucapkan Terima Kasih Kepada Anggota DPRD Pelalawan

Selasa, 23 April 2024 - 10:10:09 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Senin 22 April 2024 .

Pemerintahan

Wakil Bupati Pelalawan Nasaruddin Buka Secara Resmi Musrenbang RPJPD dan RKPD Kabupaten Pelalawan 2024-2025

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:31:40 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Musrenbang RPJPD dan.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
25 Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PT Pesawon Raya Terancam Dicabut IUP: Dugaan Pelanggaran dan Potensi Kerugian Negara Menguat
31 Maret 2026
Desak Tegas! PNBM Riau Minta Polres Pelalawan Segera Polisline dan Usut Tuntas Karhutla Desa Merbau
31 Maret 2026
Kapolres Pelalawan lakukan Pengecekan Kendaraan Dinas Polri dan Hibah di Polres Pelalawan
31 Maret 2026
Bupati Zukri Apresiasi Sinergi Tim Gabungan, 600 Hektare Karhutla di Pelalawan Mulai Terkendali
30 Maret 2026
Desa Sungai Ara Tertinggal, Warga Soroti Kinerja Kepala Desa Sungai Ara
29 Maret 2026
Bupati Kampar Lepas Rombongan Ziarah Kubur 1447 H.dalam rangka menyambut tradisi Ayo Onam
28 Maret 2026
Rotasi Jabatan di Polres Pelalawan, Kapolres: Penyegaran Organisasi dan Peningkatan Kinerja
27 Maret 2026
Kecelakaan kerja tragis terjadi di lingkungan PT Sari Lembah Subur (SLS) grup Astra Seorang karyawan dilaporkan meninggal dunia
27 Maret 2026
Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Pelalawan Di Desa Merbau, kebakaran yang terjadi di lahan milik Koperasi Riau Tani Berkah Sejahtera (RTBS)
27 Maret 2026
Kapolres Pelalawan Tinjau Pospam dan Posyan Ops Ketupat LK 2026: Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat
20 Maret 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kecelakaan kerja tragis terjadi di lingkungan PT Sari Lembah Subur (SLS) grup Astra Seorang karyawan dilaporkan meninggal dunia
  • 2 HMI Korkom Aksi Damai di Polres Pelalawan,Tuntut Penuntasan Dugaan Korupsi Z Park
  • 3 SPPG Yayasan Tuah Karya Mandiri Diduga Abaikan Kualitas MBG, Roti Berjamur Dibagikan ke Siswa SDN 009 Kuala Terusan
  • 4 Roti Berjamur di Paket MBG SDN 009 Kuala Terusan, Orang Tua Murid Kecewa Berat
  • 5 Sat Narkoba Polres Pelalawan aman 2 tersangka Narkoba di Pelalawan
  • 6 Lantik Denny Gunawan sebagai Dirut Perumda Tuah Sekata 2026–2031, Bupati Zukri Tegaskan Target dan Fakta Integritas
  • 7 Polres Pelalawan Buka Bersama Insan Pers, Bentuk Sinergitas Polri dengan Media

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com