Kanal

PERUSAHAAN GARAP LAHAN DI LUAR HGU, INI POLITIK ABU NAWAS

(Bentengmelayu.com) __ Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, mengeluarkan Keppres No.9 tahun 2023 tentang satuan tugas peningkatan tata kelola industri kelapa sawit dan optimalisasi penerimaan negara, resmi diteken Jokowi dan menunjuk Mentri maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan sebagai kepala Satgasnya.

Ketua (GNPK-RI) Kab, Pelalawan Abdul.Murat.S.IP melihat ini seperti politik ala Abu Nawar, yang begitu melegenda bagai mana seorang Abu Nawas menjalankan permintaan Raja dengan aksi akal cerdiknya yang masuk akal membuat sang Raja pun mati akal menghadapi seorang Abu Nawas, ini aksi mematikan  akal

Ingat kisah bagaimana Abu Nawas diminta sang Raja menangkap angin dan memenjarakannya dengan akal cerdiknya Abu Nawas berhasil menangkap angin dan memenjarakannya,  suatu saat raja ingin membuktikannya, " abu Nawas apakah engkau sudah berhasil menangkap angin? Sudah ya baginda jawab Abu Nawas, mana aku mau lihat kata sang Baginda Raja, lalu Abu Nawas membawa sebuah botol yang ditutup rapat dan memberikannya kepada baginda raja, mana? Aku tidak melihatnya kata baginda raja, kalau baginda mau membuktikannya bukalah tutup botolnya jawab Abu Nawas berkilah, lalu sang Baginya membuka tutup botol itu lalu sang raja mencium bau busuk ya itulah angin yang saya tangkap saat saya kentut baginda supaya tidak lepas hamba memenjarakannya kedalam botol itu, lalu sang raja ketawa sambil menggelengkan kepalanya, begitulah, Hiperbola yang luar biasa dari sang legenda Abu Nawas.

Persoalan Perusahaan yang menggarap lahan-tanah untuk perkebunan kelapa.sawit yang sampai diluar HGU yang dimohonkan dan atau diberikan kepada pihak koorporasi inikan bukan rahasia lagi dan ini dilakukan  dengan sengaja oleh pihak perusahaan sesuai data yang Pak Jokowi ketahui, lalu kenapa baru sekarang dibentuk SATGAS nya, ini kebijakan politik Abu Nawas.

Mengapa demikian, murat mengatakan pemberian HGU ke suatu Korporasi itu kan ada prosedurnya, sampai pada Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia(ATR/BPN RI) sebagai dasar penerbitan sertifikat Hak Guna Usaha(HGU) berapa luasnya?, berapa jangka waktunya HGU nya?, dimana lokasinya lahannya? dan siapa Pemilik perusahaannya semuanya terera jelas di SK Pemberian HGU bahkan apa sanksi jika perusahaan  melanggar ketentuan SK yang diberikan  oleh ATR BPN RI semuanya ada, lalu kenapa susah sekali, tinggal mintak data sama lembaga ATR/BPN RI kan? inilah politik Abu Nawar,

Negara tahu ada pelanggaran tapi tak diselesaikan, sama Abu Nawas perintah Raja tak masuk akal, karna raja tahu bagai.mana bisa menangkap angin, tapi Abu Nawar tak mati akal, untuk mematikan akal sang raja, Akhinya raja hanya geleng kepala dan tertawa, tanpa bisa menghukum Abu Nawas dengan kecerdikannya. mengerti ya...ujar murat

Selain itu, HGU ini kan sumber duit bagi oknum, duitnya besar, artinya jangan perintah Pak Presiden nantinya hanya sekedar gertak sambal terhadap korporasi atau sekedar alat negosiasi di tahun politik, melanggar cabut saja HGU nya lahan sita negara itukan ada disebut SK pemberian HGU saat sertifikat HGU mau diberikan, tak percaya cek saja Arsip di BPN itu, Pungkas murat

Negara dirugikan dengan perusahaan yang menggarap lahan sampai diluar HGU ya pastilah, HGU 5000 Ha digarap sampai 10 Ribu, ya 5000 nya gratis apa yak kaya raya Mapia tanah ini, sebagai contoh kasus Duta Palma yang merugikan negara sampai 100 Milyar lebih, itu kecil jika semua HGU didata ulang bisa ribuan Milyar.

Ya semoga Politik mati akal abu nawas menangkap angin, tak digunakan oleh penguasa dinegeri ini ujar murat

Penulis:Tosmen

Ikuti Terus Riaupower

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER