• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3202 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2734 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3143 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2125 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2161 Kali

  • Home
  • Sosbud

KEKHAWATIRAN SISTEM PEMILIHAN WAKIL RAKYAT PROPORSIONAL TERTUTUP ATAU PROPORSIONAL TERBUKA?

Redaksi

Kamis, 11 Mei 2023 07:40:56 WIB
Cetak
KEKHAWATIRAN SISTEM PEMILIHAN WAKIL RAKYAT PROPORSIONAL TERTUTUP ATAU PROPORSIONAL TERBUKA?

(Bentengmelayu.com) _ Perdebatan mengenai sistem pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mencuat seiring dengan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Uji materi terhadap beleid itu membuat isu soal wacana penerapan sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 kian santer.

Gonjang Ganjing atas gugatan Kemahkamah konstitusi(MK) tersebut membuat Para bakal Calon anggota legislatif  ragu mau ikut mencalon diri atau tidak?, hal ini mendapat tanggapan dari Ketua Pimpinan Daerah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI). Kabupaten Pelalawan Propinsi Riau, putra kelahiran Kuala Kampar Penyalai, Abdul Murat.S.IP

Murat mengatakan "Kita ketahui Dalam sistem proporsional tertutup Pemilih hanya memilih partai dan yang menentukan anggota Wakil rakyat adalah PARTAI POLITIK berdasarkan nomor urut bukan suara terbanyak.

Sebaliknya pada sistem Proporsional terbuka pemilih memilih lansung calon wakil rakyat mereka, ada foto dan nomor Caleg siapa suara terbanyak itulah yang duduk sebagai Wakil Rakyat atau anggota Dewan.

Kemudian, kata murat ada kekhawatiran para Bacaleg. apakah Mahkamah konstitusi memutuskan proporsional tertutup atau terbuka pada pemilihan anggota legislatif pada pemilu 2024 mendatang, terkait kekhawatiran ini sampai ada ucapan para Caleg  akan mengundurkan diri jika proporsional tertutup diberlakukan, dan ada juga usulan kebijakan seandainya MK memutuskan sistem proporsional tertutup Partai Politik tetap membuat semacam kesepakatan dari Intern Partai Politik tetap memberlakukan proporsional terbuka diinternal partai politiknya.

Kebijakan intern partai ini memang akan rancu bagaimana bisa intern partai tetap memberlakukan proporsional terbuka didalam sistem proporsional tertutup sebab, pada sistem proporsional tertutup pemilih tidak memilih Calegnya. secara Lansung tapi memilih Partai?, bagaimana kita bisa tahu bahwa Caleg si A atau Si B yang suaranya terbanyak sedang yang dipilih partai Politik bukan Calegnya lansung, itu yang pertama ujar murat.

Dan yang kedua,  jika nanti Mahkamah Konstitusi(MK) memutuskan sistem Proporsional tertutup apakah tidak menyalahi Undang-undang dasar 1945 dan apa yang menjadi dasar keputusan MK itu?

Sebab, sistem pemilihan lansung itukan merupakan hasil dari amandemen UUD 1945 pasal 22 mengalami penambahan pasal.22 E( ayat 6)jika kita baca berbunyi" pemilihan umum untuk memilih anggota perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan perwakilan Rakyat daerah diselenggarakan berdasarkan asas lansung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam lima(tahun sekali) kan begitu?

Jika sistem.proporsional tertutup diberlakukan tentu harus ada amandemen kembali atau kembali lagi ke UUD 1945 sebelum diamandemen apakah masih ada waktu? Ucap murat.

Sudahlah,  sistem proporsional terbuka itu sudah tepat dan adil sebab, rakyat adalah pemegang kekuasaan mutlak di negara kesatuan Republik Indonesia ini, sehingga hanya rakyat yang berhak lansung memilih kepada siapa kewenangan mewakili suara rakyat itu Dimanakah,untuk memperjuangkan Asfirasi kepentingan rakyat dan toh masing-masing sistem baik proporsional terbuka mau tertutup sama sama ada kelebihan dan kekurangan, namun pada sistem pemilihan proporsional terbuka lebih adil dan mencerminkan kedaulatan rakyat sesungguhnya, kata murat.

Lalu ada yang berpendapat dengan sistem proporsional terbuka banyak Caleg loncat pindah partai sana, pindah partai sini, itu tidak juga kalau memang partai punya kader sendiri mengapa harus menerima calon caleg dari luar partai politiknya, ya kader aja yang dicalonkan, cuma kadang partai sendiri tak punya kader intern partai yang mumpuni untuk dicalonkan, faktanya kan begitu, selain itu proporsional terbuka membuka peluang permainan politik uang, ah ini soal mental saja dan lemahnya penegakan hukum pemilu, ini sama seperti seorang caleg diwajibkan mendapatkan surat kejiwaan atau kesehatan rohani sebagai syarat mendaftarkan jadi Caleg ke Komisi Pemilihan Umum(KPU), lalu setelah mendapatkan sepucuk surat yang menyatakan bahwa sang Caleg jiwanya atau rohani sehat, namun faktanya banyak setelah jadi wakil rakyat malah banyak yang gila(") ini artinya soal mental saja sebab sepucuk surat dari dokter jiwa tidak lalu menjadi jaminan seseorang itu tidak gila, tutur murat menutup pendapatnya, sambil tersenyum tipis.

Penulis:Tosmen


Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Sosbud

Kades Lubuk Kembang Bungo Serukan Tolak Ajakan Demo DPRD dan Ciptakan Kondusivitas Negeri

Ahad, 07 September 2025 - 11:26:41 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepala Desa Lubuk Ke.

Sosbud

Uji Labfor Terbukti Palsu, Polres Rohil Diduga Sengaja Mengulur-ulur Waktu Untuk Penetapan Tersangka

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:42:30 WIB

RIAU _ (Bentengmelayu.com) Penetapan tersangka terha.

Sosbud

Pemeriksaan Lanjutan Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Pengakuan Muzakir SE Mengarah Ke Tersangka Lainnya

Kamis, 24 Juli 2025 - 09:41:44 WIB

ROHIL (Bentengmelayu.com) Tim penyidik Unit III Satu.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Desa Ransang Kec. Pelalawan Bripka Fahmizar, dengan berkumpul dan berbincang dengan masyarakat guna menampung saran serta informasi perihal situasi di desa.

Selasa, 04 Februari 2025 - 14:17:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam rangka Cooling.

Sosbud

Bhabinkamtibmas Polsubsektor Pelalawan mengajak masyarakat untuk menjaga kerukunan antar umat beragama, mari kita saling menghormati antar sesama walaupun berbeda keyakinan,

Ahad, 02 Februari 2025 - 16:30:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dalam memelihara kea.

Sosbud

Kapolsubsektor Pelalawan Iptu Legito bersama Bhabinkamtibmas Pelalawan Bripka Heri Kiswanto Fahmizar berdialog dan mendengar langsung informasi serta saran dalam kegiatan Jum'at curhat

Jumat, 31 Januari 2025 - 11:59:49 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsubsektor Pelalaw.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
Pertama di Sumatera, RS Awal Bros Resmikan Bedah Ortopedi Robotik
03 November 2025
Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci mengamankan pelaku pencurian Baterai Mobil
01 November 2025
Bejat! Guru Les di Pelalawan Cabuli Dua Anak di Bawah Umur, Pelaku Ditangkap Polisi
01 November 2025
Persadariau Gelar Tasyakuran ke-5, Wujudkan Kepedulian dengan Berbagi Sembako kepada Janda Tua Kurang Mampu
31 Oktober 2025
Anggota DPRD kabupaten Pelalawan Asnol,tinjau lansung jalan rusak berlobang di kelurahan Pelalawan provinsi Riau.
28 Oktober 2025
Resmi Tutup Turnamen U 40 Karang Taruna Desa Kiyap Jaya, ini Pesan Bupati H. Zukri S.M. M.M
27 Oktober 2025
Bertindak sebagai pembina upacara, Wakil Bupati Pelalawan H. Husni Thamrin, S.H.Di Hari Santri Nasional kabupaten Pelalawan Tahun 2025
27 Oktober 2025
Dihadiri Gubernur Se-Indonesia, Munas APSSI 2025 Resmi Digelar
27 Oktober 2025
Hut Partai Golkar ke-61 sekaligus ziarah ke makam pahlawan, syukuran, dan pemotongan tumpeng di Kantor DPD II Golkar Kabupaten Pelalawan
25 Oktober 2025
IDTC Pertamina Drilling, Dari Tanah Indramayu, Lahir Ahli Pengeboran Kelas Dunia
24 Oktober 2025
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Kejaksaan Negeri Pelalawan terus kebut Penyelidikan atas dugaan korupsi  pengelolaan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun anggaran 2023
  • 2 Digrebek Masyarakat :Warung Remang-Remang di Desa Segati Tak terjangkau penertiban
  • 3 Lurah kerinci kota Fitrah ramadhan S.STP, tinjau perbaikan drenase di BTN lama
  • 4 Bentuk rasa syukur meriahkan HUT kabupaten Pelalawan kepada desa langkan gelar potong nasi tumpeng yang di wakili H.saniman ketua komisi (3)
  • 5 AMM-KL Sebut EMP Bentu Ltd Mengkhianati Masyarakat Kecamatan Langgam
  • 6 T. Efri Syahputra tokoh Kuala Kampar beserta camat berikan apresiasi tuk (SMP.N) kecamatan Kuala Kampar raih juara (2)
  • 7 Tim Opsnal Reskrim Polres Pelalawan berhasil tangkap (3) orang kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com