• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3505 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2932 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3404 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2314 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2369 Kali

  • Home
  • Daerah
  • Pelalawan

Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Oknum DPRD Aktif Diperiksa di Mapolres Pelalawan

Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 18:00:13 WIB
Cetak
Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Oknum DPRD Aktif Diperiksa di Mapolres Pelalawan

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Oknum anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dari Fraksi Golkar Kabupaten Pelalawan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan dan pada hari ini tersangka SN, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Pelalawan. Penetapan tersangka tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: Sp. Tap/ 06/ RES.1.9/2026/Satreskrim tertanggal 26 Januari 2026.

"Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang diterbitkan Polres Pelalawan, disebutkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu pada saat melakukan pendaftaran sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Pelalawan yang diketahui terjadi pada tahun 2019 dan 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Pelalawan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 263 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dan/atau Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana telah diuraikan dalam laporan polisi yang diterima oleh Polres Pelalawan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah melaksanakan sejumlah langkah hukum, di antaranya penetapan tersangka, pengiriman surat pemberitahuan kepada kejaksaan, serta pemanggilan resmi terhadap tersangka atas nama SN. Pada hari ini, tersangka hadir di Polres Pelalawan dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Dalam proses pemeriksaan tersebut, tersangka didampingi oleh kuasa hukumnya sebagai bentuk pemenuhan hak tersangka sesuai ketentuan hukum acara pidana. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami keterangan tersangka serta mencocokkan dengan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

"Hari ini klien kita yang ditetapkan tersangka di panggil, diperiksa, ya kita hadapi, kita dampingi. Untuk hari ini pemeriksaan tersangka sudah selesai dan tinggal menunggu lagi dari penyidik apa yang harus kami lakukan selanjutnya. Terkait dilakukan penahanan kami tidak tau," jelas Tatang Suprayoga, SH, MH Selaku kuasa hukum dari tersangka.

Selain itu tersangka dugaan tindak pidana  menggunakan dokumen palsu SN mengatakan bahwa hari ini benar hadir untuk memenuhi panggilan dari Polres Pelalawan.

"Iya ini panggilan pertama, kita jalani aja sesuai langkah-langkah hukum, masih ada prosesnya," ucap SN usai pemeriksaan. Jumat (30/1/2026).

Saat ini, masih menunggu pernyataan resmi dari Polres Pelalawan terkait langkah hukum selanjutnya, khususnya mengenai apakah tersangka akan langsung dilakukan penahanan atau tidak setelah pemeriksaan selesai, atau akan dilakukan pendalaman lanjutan sebelum diambil tindakan hukum berikutnya.


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Daerah

MBG Tak Memenuhi Gizi, Kepala Sekolah dan Orangtua di Pelalawan Kecewa

Selasa, 03 Februari 2026 - 15:35:10 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Delapan dari sepuluh.

Daerah

Polres Pelalawan akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.

Senin, 02 Februari 2026 - 09:22:00 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan men.

Daerah

Viral Video Dugaan Kontes Waria di THM Pekanbaru, PW Hima Persis Riau: Tutup, Jangan Ada Ruang Promosi LGBT di Tanah Melayu!!

Senin, 02 Februari 2026 - 06:47:26 WIB

PEKANBARU _ (Bentengmelayu.com) Beredarnya video vir.

Daerah

Satpol PP Pelalawan Razia Kenakalan Remaja dan Warung Remang Jelang Ramadan

Ahad, 01 Februari 2026 - 13:54:01 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Polisi Pamong.

Daerah

Peduli Dunia Pendidikan, PT Tunggal Mitra Plantations Berikan Bantuan Mainan dan Sumur

Kamis, 29 Januari 2026 - 16:45:00 WIB

ROHIL _ (Bentengmelayu.com) PT Tunggal Mitra Plantat.

Daerah

Kapolda Riau Lepas 250 Personel Satgas Bangun Jembatan Merah Putih Presisi

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:21:42 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Sebanyak 250 persone.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
MBG Tak Memenuhi Gizi, Kepala Sekolah dan Orangtua di Pelalawan Kecewa
03 Februari 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
03 Februari 2026
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rakornas 2026 di Bogor Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
02 Februari 2026
Polres Pelalawan akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
02 Februari 2026
Viral Video Dugaan Kontes Waria di THM Pekanbaru, PW Hima Persis Riau: Tutup, Jangan Ada Ruang Promosi LGBT di Tanah Melayu!!
02 Februari 2026
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Kejuaraan Nasional
01 Februari 2026
Satpol PP Pelalawan Razia Kenakalan Remaja dan Warung Remang Jelang Ramadan
01 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar Kegiatan Latihan Bersama Road Race
31 Januari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI
31 Januari 2026
Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Oknum DPRD Aktif Diperiksa di Mapolres Pelalawan
30 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI
  • 2 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 4 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 5 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 6 Heboh! Tiga Ekor Harimau Sumatra Muncul di Tepi Jalan Desa Pulau Muda, Warga Resah
  • 7 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com