PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang terduga pengedar sabu berhasil diamankan pada Kamis 29 Januari 2026.Pengungkapan berhasil dilakukan dalam satu rangkaian penangkapan beruntun di wilayah Kabupaten Pelalawan.
"Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga ketika dikonfirmasi mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Jalan Belimbing, Desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan. Setelah Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan menerima informasi dari masyarakat terkait adanya seseorang yang diduga membawa narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Resnarkoba Polres Pelalawan melakukan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama (JI).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna di dalam tas sandang milik tersangka. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Android serta satu unit sepeda motor Honda Supra tanpa nomor polisi.
Dari hasil interogasi awal, tersangka (JI)mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya dari tersangka lain bernama (RP). Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.
Tidak berselang lama, berkat informasi dari (JI) tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pelalawan berhasil mengamankan (RP). Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak car charger, sendok sabu dari sedotan plastik, bal plastik klip bening, serta satu unit timbangan digital warna hitam dan silver.
Petugas juga mengamankan satu unit handphone Android milik tersangka.
Kepada petugas, (RP)mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial AR, yang saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Dari kedua penangkapan tersebut, polisi mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 25 gram, beserta sejumlah peralatan pendukung peredaran narkoba.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pelalawan menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasok utama serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.Jelasnya