• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
  • Home
  • Opini
  • Sosbud
  • Nasional
    • Opini
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Kampar
    • Pelalawan
    • Siak
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Rohul
    • Rohil
    • Inhu
    • Inhil
    • Kuansing
    • Meranti
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • More
    • Hukrim
    • Pendidikan
    • Olahraga
    • Video
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Nasional
  • Daerah
  • Dunia
  • Politik
  • Ekonomi
  • Peristiwa
  • Pemerintahan
  • Hukrim
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Video
  • Opini
  • Sosbud
  • Meranti
  • Kuansing
  • Inhil
  • Inhu
  • Rohil
  • Rohul
  • Dumai
  • Bengkalis
  • Siak
  • Pelalawan
  • Kampar
  • Pekanbaru
  • Opini
  • Pilihan Editor
  • Terpopuler
  • Indeks
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
PILIHAN +INDEKS
PTUN Pekanbaru Sidang Perkara Izin PT PKS, IUP Diterbitkan Dilokasi HTI
Dibaca : 3505 Kali
Rebutan nomor urut, dua caleg PAN duel hingga tewas
Dibaca : 2932 Kali
WANITA TEMAN WAKIL BUPATI ROHIL DIHOTEL TERNYATA SEORANG PEJABAT
Dibaca : 3404 Kali
Kejagung Copot Jaksa EKT Diduga Peras Guru SD yang Anaknya Terjerat Kasus Narkoba
Dibaca : 2314 Kali
Anies Baswedan Tepis Koalisi Perubahan Pecah: Sudah Ada Kesepakatan Tertulis Bersama 3 Partai
Dibaca : 2369 Kali

  • Home
  • Hukrim
  • Pekanbaru

Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS Tinggal Menunggu Gelar Perkara Khusus Polda Riau

Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026 11:38:46 WIB
Cetak
Pemalsuan Tanda Tangan H Sopian HAS Tinggal Menunggu Gelar Perkara Khusus Polda Riau

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Proses hukum kasus tindak pidana pemalsuan tanda tangan dengan korban H Sopian HAS (73) warga Menggala Sakti, Tanah Putih, Rokan Hilir (Rohil) masih menunggu gelar perkara khusus di Polda Riau. 

Pengajuan gelar perkara khusus tersebut sudah dilakukan oleh H Sopian HAS melalui kuasa hukumnya, Iwat Endri SH MH sebulan yang lalu setelah menerima SP3 dari penyidik Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil pada 5 November 2025 lalu.

H Sopian HAS yang didampingi anaknya, Muzakir SE kepada awak media mengatakan, pihaknya sekarang ini masih menunggu permohonan gelar perkara khusus yang diajukan ke bagian Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau.

Kita sangat mengharapkan gelar perkara khusus yang kita ajukan ke Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Riau segera dilaksanakan. Soalnya kita ingin perkara pemalsuan tanda tangan ini terbuka dan berjalan sesuai dengan fakta hukum yang berlaku.

"Karena sejak perkara ini dilaporkan 18 September 2024 lalu di Polda Riau dan dilimpahkan ke Polres Rohil untuk proses penyelidikan dan penyidikkan banyak kejanggalan yang kita temukan," kata H Sopian dan Muzakir SE.

Dengan adanya gelar perkara tersebut, H Sopian bersama tim kuasa hukumnya ingin membuka semua kejanggalan-kejanggalan dan bukti-bukti lain yang ia temukan ke dalam forum gelar perkara nantinya.

Sehingga perkara pemalsuan tanda tangan yang ada di dalam SKGR bernomor 234/SKGR-S/VI/2011 milik terlapor Samin tersebut terungkap sesuai dengan fakta.

"Saya ingin kasus pemalsuan tanda tangan orang tua saya ini berjalan dengan fakta saja. Soal barang bukti saya rasa sudah lengkap semua, termasuk uji Labfor Polda Riau, yang hasilnya jelas Non Identik alias palsu. Begitu juga dengan keterangan saksi, baik itu saksi ahli maupun saksi korban," ungkap Muzakir.

Perlu juga saya jelaskan, SKGR yang hanya selembar milik terduga terlapor Samin itu sudah pernah berpindah tangan kepada pihak lain. Artinya tanah yang diklaim milik Samin itu sudah pernah dijual dengan menggunakan SKGR yang ada tanda tangan palsu orang tua saya.

"Ini salah satu kerugian yang dirasakan oleh orang tua saya. Soalnya, dengan memalsukan tanda tangan orang tua saya ini, terduga pelaku telah mencari keuntungan atau kekayaan untuk diri sendiri," jelas Muzakir SE dengan tegas.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad SH MSi kepada awak media menerangkan, gelar perkara tersebut hak pihak-pihak yang berpekara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan.

"Perlu saya jelaskan, Berdasarkan Pasal 1 angka 19 Peraturan Kepala Badan Reserse Kriminal Nomor 4 Tahun 2014, gelar perkara khusus adalah gelar perkara yang dilaksanakan atas adanya komplain dari pengadu baik dari pihak pelapor maupun terlapor atau atas perintah pimpinan Polri. Gelar perkara ini juga sesuai dengan Pasal 33 Perkapolri No 6 Tahun 2019 untuk merespons pengaduan dari pihak yang berperkara," ujar Kabid Humas.

Dijelaskan Kombes Pandra, dalam gelar perkara ini nantinya selain pihak pelapor dan terlapor yang dihadirkan, juga akan melibatkan fungsi pengawasan seperti Wassidik, Propam dan Divisi Hukum (Divkum), serta ahli. 

Gelar perkara khusus ini bertujuan untuk merespons pengaduan atau komplain dari pihak yang berperkara atau penasihat hukumnya setelah ada perintah dari atasan penyidik.

Dalam gelar perkara ini juga untuk melihat proses hukum selama ditangani oleh penyidik.

Selain itu juga akan dilihat atas kinerja penyidik selama melalukan penyelidikan dan penyidikan apakah sudah sesuai prosedur atau tidak.

"Jika nanti ditemukan ada kejanggalan atau tidak dengan prosedur selama proses hukum oleh penyidik dan ditemukan bukti baru, maka perkara tersebut akan dibuka kembali penyidikannya yang telah dihentikan," tambah mantan Kapolres Meranti ini.
 


 Editor : Redaksi,

Ikuti BentengMelayu.com


BentengMelayu.com<

BERITA LAINNYA +INDEKS
Hukrim

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Selasa, 03 Februari 2026 - 08:56:36 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Satuan Reserse Narko.

Hukrim

Polsek Ukui Ungkap Kasus Pencurian Galah Palm Pro di PT. Inti Indosawit Subur

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:29:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polsek Ukui, Polres .

Hukrim

Polres Pelalawan memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan berupa bawang merah, bawang bombai

Selasa, 20 Januari 2026 - 12:06:15 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Kepolisian Resor (Po.

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram

Ahad, 18 Januari 2026 - 13:38:39 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Tim Opsnal Satuan Re.

Hukrim

Satres Narkoba Polres Pelalawan kembali Ungkap peredaran Kasus Narkotika

Sabtu, 17 Januari 2026 - 19:46:29 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Polres Pelalawan, Po.

Hukrim

Tim Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging

Sabtu, 10 Januari 2026 - 14:26:08 WIB

PELALAWAN _ (Bentengmelayu.com) Dua pelaku yang didu.

TULIS KOMENTAR +INDEKS


Terkini +INDEKS
MBG Tak Memenuhi Gizi, Kepala Sekolah dan Orangtua di Pelalawan Kecewa
03 Februari 2026
Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
03 Februari 2026
Bupati dan Wakil Bupati Kampar Hadiri Rakornas 2026 di Bogor Program Prioritas Presiden Menuju Indonesia Emas 2045
02 Februari 2026
Polres Pelalawan akan menggelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2026 selama 14 hari, terhitung mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
02 Februari 2026
Viral Video Dugaan Kontes Waria di THM Pekanbaru, PW Hima Persis Riau: Tutup, Jangan Ada Ruang Promosi LGBT di Tanah Melayu!!
02 Februari 2026
Atlet Muda Binaan Prajurit 462 Pasgat, Waldan Abdillah Rafif, Raih Medali Emas di Ajang Kejuaraan Nasional
01 Februari 2026
Satpol PP Pelalawan Razia Kenakalan Remaja dan Warung Remang Jelang Ramadan
01 Februari 2026
Operasi Keselamatan Lancang Kuning Tahun 2026, Satuan Lalu Lintas Polres Pelalawan menggelar Kegiatan Latihan Bersama Road Race
31 Januari 2026
Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI
31 Januari 2026
Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Oknum DPRD Aktif Diperiksa di Mapolres Pelalawan
30 Januari 2026
TERPOPULER +INDEKS
  • 1 Ketua MPC Pemuda Pancasila kabupaten Pelalawan Tegaskan Dukungan Polri Tetap di Bawah Presiden RI
  • 2 Asisten II beserta tim Tinjau Langsung eksekusi dan Koordinasikan Penanganan Genangan Air di jalan lintas lampu merah depan pos (2) Rapp
  • 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali menetapkan Dua orang dalam kasus penyelewengan pupuk subsidi
  • 4 pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan dari pejabat lama Siswanto, SH, MH kepada pejabat baru Dr. Eka Nugraha,
  • 5 Truk Cold Diesel Tabrak Tiang Lampu Jalan di Pangkalan Kerinci, Kerugian Capai Rp10 Juta
  • 6 Heboh! Tiga Ekor Harimau Sumatra Muncul di Tepi Jalan Desa Pulau Muda, Warga Resah
  • 7 Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu di Ukui, Amankan 24 Paket Sabu 62,59 Gram

PT Benteng Malayu Media
Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau – Indonesia , Phone. 081267840355
Email: redaksibentengmelayu@gmail.com


Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Pemberitaan
Info Iklan
Kontak
Disclaimer

©2021 BentengMelayu.com